BLT UMKM PNM Mekar untuk Siapa? Catat, 5 Golongan Ini Masuk Daftar Hitam

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:07 WIB
Cara cek daftar penerima pencairan bantuan PNM Mekar Bank BNI tahap 3 sebesar Rp1,2 juta, siapkan dokumen penting ini (Dinar Firda Rosa)
Cara cek daftar penerima pencairan bantuan PNM Mekar Bank BNI tahap 3 sebesar Rp1,2 juta, siapkan dokumen penting ini (Dinar Firda Rosa)

iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan PNM Mekar atau yang disebut juga sebagai BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Nominal bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat melalui bank BNI di bulan Agustus 2021 ini.

Baca Juga: BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Ikuti Cara Mendaftar Online Berikut Ini!

Baca Juga: Mau Urus BLT BPUM Tapi Domisili Usaha Berbeda, Begini Solusinya

Dikutip dari Berita DIY dengan judul: BPUM PNM Mekaar Terlarang Untuk Golongan Ini! Cek Tanda Lolos Jadi Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id, berikut ini tanda lolos jadi penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta:

1. NIK KTP dan nama terdaftar saat login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

2. Mendapatkan SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI) yang menyatakan bahwa terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pada tahun ini besaran nominal bantuan BLT UMKM yang akan diberikan kepada penerima pun cukup besar yakni Rp1,2 juta. Nominal yang sangat membantu UMKM bertahan di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Mudah Pakai BPUM Reservation System, Ini Penjelasannya

Baca Juga: BLT Anak Sekolah SD sampai SMA Rp2 Juta, Penuhi 5 Syarat dan Begini Cara Cek Dapat Bantuan

Berikut ini golongan yang dijamin tidak lolos alias masuk daftar hitam sebagai penerima BPUM PNM Mekar.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS
2. Anggota TNI/Polri
3. Pegawai BUMN
4. Pegawai BUMD
5. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Bila Anda bukan termasuk 5 golongan di atas, segera melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X