iNSulteng – Para pelaku usaha mikro atau UMKM masih punya kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.
Hal itu karena dari kuota bantuan yang ditargetkan pemerintah yakni sebanyak 3 juta pelaku UKM belum terpenuhi. Bantuan itu diberikan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah pandemi Covid-19.
Penyaluran BLT UMKM BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus dan September 2021. Uang senilai masing-masing Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Baca Juga: Cara Dapat Rp15,3 Juta dari Kartu Prakerja yang Cair Hanya untuk Agustus 2021
Baca Juga: Pemerintah Bantu Kuota Internet Gratis Untuk Pelaku UMKM yang Jualan Online?, Ini Cara Dapat BPUM !
Dilansir dari Instagram @kemenkopukm, bantuan akan dibagikan dalam tiga tahap kepada 3 juta pelaku Usaha Mikro, masing-masing pada bulan Juli 1 juta pelaku UKM.
Kemudian untuk bulan Agustus ini bantuan akan diberikan kepada 1,5 juta pelaku UKM dan September 2021 sebanyak 500 ribu pelaku UKM yang diberi bantuan Rp1,2 juta.
Jadi, dalam bulan Agustus dan September 2021 masih ada kuota sebanyak 1,5 juta pelaku UKM yang bisa mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Masih Ada Kuota BLT UMKM untuk 1,5 Juta Penerima, Buruan Daftar di Link Ini!
Baca Juga: Bersiaplah, Ada Gelombang 2 BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021?, Ini Syarat Dapatkan...
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM bagi UMKM Tahun 2021 yang dikutip dari Beritadiy.com dengan judul "Link Daftar UMKM Online Agar Dapat Banpres BPUM Tahap 3 BRI dan BNI, Jangan Kaget Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening":
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).