Mau Dapat BLT UMKM PNM Mekar? Simak Langkah Berikut, Tapi Golongan Ini Masuk Daftar Hitam

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 22:06 WIB
Ilustrasi - syarat dapat BPUM dan daftar golongan yang tak bisa terima BLT UMKM Rp1,2 juta. (ANTARA/Abriawan)
Ilustrasi - syarat dapat BPUM dan daftar golongan yang tak bisa terima BLT UMKM Rp1,2 juta. (ANTARA/Abriawan)

iNSulteng – Daftar yang tidak bisa menerima BLT UMKM dari PNM Mekar tahun 2021.

Apa saja dan kenapa tidak bisa dapat dan masuk daftar hitam, berikut rangkumannya.

Mereka dipastikan akan gagal menerima BLT UMKM PNM mekar Rp1,2 juta rupiah tahap 2.

Baca Juga: Wow, Wilayah PPKM Level 3 Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Kata Menaker

Baca Juga: BSU Cair, Website bpjsketenagakerjaan.go.id Masih Tak Bisa Diakses, Ini Solusinya

BPUM atau BLT UMKM masih akan disalurkan di bulan Agustus 2021 tahun ini.

Dikutip dari Beritadiy.com dengan artiek “BPUM PNM Mekaar Terlarang Untuk Golongan Ini! Cek Tanda Lolos Jadi Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id"

Pada masa PPKM Level 4 seperi saat ini, Pemerintah siap membantu pelaku UMKM agar mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

Pada periode ini, Kemenkop UKM menyediakan kuota 3 juta UMKM sebagai penerima BPUM. Pada bulan Agustus akan ada 1 juta UMKM dan September tersedia 500 ribu kuota.

Berikut ini tanda lolos jadi penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta:

  1. NIK KTP dan nama terdaftar saat login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
  2. Mendapatkan SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI) yang menyatakan bahwa terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pada tahun ini besaran nominal bantuan BLT UMKM yang akan diberikan kepada penerima pun cukup besar yakni Rp 1,2 juta. Nominal yang sangat membantu UMKM bertahan di masa pandemi seperti saat ini.

Berikut ini golongan yang dijamin gagal jadi menerima BPUM PNM Mekaar:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pegawai BUMN
  • Pegawai BUMD
  • Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Apabila Anda bukan termasuk golongan di atas, dapat langsung segera melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Setelah mendaftar masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bantuan BPUM PNM Mekaar secara online dengan langkah berikut ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X