Siapkan 5 Syarat Ini untuk Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Caranya

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:33 WIB
BLT UMKM. Foto (desain grafis)
BLT UMKM. Foto (desain grafis)

iNSulteng - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Kemenkop dan UKM RI akan menyalurkan BLT UMKM BPUM tahap II sejak Juli sampai September 2021 kepada 3 juta penerima baru.

Bantuan itu diberikan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Via WhasApp, Cepat dan Mudah Pastikan Namamu Terdaftar

Baca Juga: Simpel, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Via Nomor WhatsApp Ini

Kuota yang disalurkan dalam 3 bulan tersebut berbeda-beda, yakni bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, bulan Agustus ini Kemenkop menarget 1 juta penerima baru dan 500 ribu penerima pada bulan September mendatang.

Artinya untuk bulan Agustus dan September 2021 mendatang, masih ada kuota BLT BPUM untuk sebanyak 1,5 juta pelaku Usaha Mikro yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.

 

Penyaluran bantuan BPUM Tahap 2 sudah dimulai sejak akhir bulan Juli kepada 1,5 juta UMKM. Kemudian diteruskan di bulan Agustus dengan sasaran 1 juta penerima dan bulan September dengan 500 ribu penerima.

Baca Juga: Masih Ada Kuota BLT UMKM untuk 1,5 Juta Penerima, Buruan Daftar di Link Ini!

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair di 5 Bank Ini, Cek Rekeningmu Sekarang!

Siapkan KTP dan segera cek daftar sebagai penerima bantuan BPUM di eform.bri.co.id.

Berikut persyaratan untuk menjadi penerima bantuan UMKM BPUM Tahap 2 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X