iNSulteng - Sebanyak 8,7 juta karyawan akan menerima bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta per orang sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan itu diberikan guna meringankan beban masyarakat khususnya karyawan yang terdampak PPKM Level 4, pemerintah memberikan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta rupiah ke pada karyawan.
Dilansir dari instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Masuk Rekening? Begini Cara Cek Kepastiannya
“Termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulisnya, Selasa 10 Agustus 2021.
“Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat,” tambahnya
Lanjut, pada tahun 2021 pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Jangan Cemas Ada Bantuan Usaha Super Mikro, Begini Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulisnya.
Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.
Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.