BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selanjutnya Kemnaker Salurkan Kepada Pekerja, Sudah Cek Rekening?

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:42 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan
Ilustrasi BSU Kemnaker yang disalurkan BPJS Ketegakerjaan

iNSulteng – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji.  

Kemenkeu mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk selanjutnya diberikan kepada pekerja.

Sebagaimana dikutip iNSulteng.com dari akun instagram @ditjenperbendaharaan pada Selasa, 10 Agustus 2021, dana tersebut baru saja dicairkan

Baca Juga: Hore! BSU BPJS Ketenagakerjaan Telah Cair, Selanjutnya Kemnaker Salurkan Kepada Pekerja

Baca Juga: Bansos PKH, BST dan BPNT Cair Agustus 2021, Begini Cara Mengeceknya

Diketahui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji per 10 Agustus 2021.

Realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji mencapai Rp947,499 miliar yang diberikan kepada 947.499.

Jumlah tersebut belum sepenuhnya karena  total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: BSU BPJS Belum Cair, Menaker Ida Kemukakan Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja!

Baca Juga: Sayang Sekali, Pekerja di 6 Daerah Ini Tak Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Baca Juga: Menaker Terima 1 Juta Karyawan Data Penerima BSU BPJS, Ini Bocoran Pencairannya

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip iNSulteng.com.

Kini dana BSU BPJS Ketenagakerjaan telah dicarikan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII.

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji itu dicairkan ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X