Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:00 WIB
BSU Honorer Rp1,8 Juta Rupiah juga cair. Foto (ilustrasi)
BSU Honorer Rp1,8 Juta Rupiah juga cair. Foto (ilustrasi)

iNSulteng - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan guru non PNS sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para pekerja di sektor pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, BSU guru honorer dan non PNS 2021 ini dilaksanakan pemerintah, juga dalam upaya membantu para tenaga kerja didik selama kebijakan PPKM Level 4 berlangsung.

Baca Juga: Punya Cicilan KUR Bisa Dapat BLT UMKM?, Jokowi Serahkan BPUM Rp2,4 Juta Rupiah

Baca Juga: Menaker Ida Jelaskan Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Dilansir dari Jurnal Medan dengan artikel "Guru Honorer dan non PNS untuk Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan BSU 2021 Rp1,8 Juta", untuk mendapatkan bantuan tersebut, guru honerer dan guru non PNS dapat segera mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1.800.000,-

Ketika melakukan login info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru honerer dan guru non PNS akan diminta melampirkan email pribadi serta memenuhi persyaratan lainnya.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan BSU guru honorer dan guru non PNS Tahun 2021:

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, BLT BSU BPJS Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Masuk Rekening? Begini Cara Cek Kepastiannya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X