Sudah Dapat Bansos Kemensos Rp400 Ribu? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 10:56 WIB
Ilustrasii dana bansos (pixabay/EmAji)
Ilustrasii dana bansos (pixabay/EmAji)

iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali memastikan bantuan social (Bansos) sembako kembali disalurkan.

Bansos Sembako Kemensos diberikan senilai Rp400 ribu kepada penerima di masa pandmei Covid-19.

Untuk dapatkan bantuan tersebut sangat mudah melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

Baca Juga: TERBARU, Kemenaker Jelaskan Bocoran Cairnya BLT BSU Gaji BPJS TK Rp1 Juta Agustus 2021, Cek di Sini

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Masih Belum Juga Cair? Kemnaker Sampaikan Kondisi Terkini

Diketahui, Kemensos juga menyalurkan bantuan sosial BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai.

Perbedaannya dengan bansos Kemensos lainya adalah dari sisi penerima dan bentuk bantuan.

Bansos Sembako akan mendapatkan penambahan dana senilai 2 bulan penyaluran pada bulan Juli dan Agustus.

Baca Juga: BLT UMKM Cair September 2021, Ini Syarat Wajib Dipenuhi, Agar Menjadi Penerima BPUM Rp 1,2 !!

Baca Juga: Mahasiswa Tak Perlu Bayar UKT, Kemendibud Ristek Beri Bantuan Rp2,4 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Sehingga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT akan mendapatkan uang masing-masing Rp400 ribu pada Juli dan Agustus 2021.

Sedangkan penerima Bansos Sembako juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg yang akan disalurkan melalui perum Bulog.

Adapun syarat untuk menerima BPNT atau sebagai berikut:

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  • Tergolong warga terdampak Covid-19
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Daftar Penerima Manfaat (DPM) Bansos Sembako

Baca Juga: Sayang Sekali, Pekerja di 6 Daerah Ini Tak Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X