iNSulteng – Yang bertanya jika cicilan KUR belum lunas apakah bisa dapat BLT UMKM? Berikut ini penjelasannya.
Saat ini BLT UMKM kembali dilsalurkan ke calon penerima di tengah pandemi COVID-19.
Agustus ini Pemerintah menyalurkan kepada 1 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BLT UMKM Cair?, Punya Cicilan Kur Bisa Dapat Banpres BPUM?, Simak Penjelasan Berikut
Baca Juga: BLT BSU Gaji Cair Hari Ini Senin 9 Agustus 2021?, Jadwal dan Cek Rekening Kami Sekarang
Baca Juga: Apa Sayarat Dapat TKM? yang Diserahkan Menaker Ida Kepada Pelaku Usaha dan PKL
Baca Juga: Bocoran BSU BPJS TK Cair 2021, Kemenaker Telah Terima Data Calon Penerima dan Dapatkan Rp1 Juta
Baca Juga: Bocoran BSU BPJS TK Tahun 2021 Untuk Pekerja, Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima
Penerima bisa menerima Rp Rp 1,2 juta rupiah dan akan disalurkan melalui dua bank, BRI dan BRI.
Meski demikian Tidak semua pelaku UMKM bisa serta merta mendapatkan BLT UMKM tersebut dan harus memenuhi syarat-syarat.
Dilansir dari Beritadiy.com dengan artikel “Cicilan KUR Belum Lunas Akan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Ketentuan Penerima Banpres BPUM Agustus 2021", beragam syarat telah ditentukan pemerintah untuk menjaring UMKM yang berhak menerima BPUM 2021.
Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM yaitu:
Pertama, pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.