iNSulteng - Anda yang merupakan wajib pajak (WP) segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Jika tidak, akan ada denda yang menanti anda, dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta yang berlaku untuk WP perorangan (pribadi) atau badan usaha.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak membuka perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Anang Hermansyah Lapor ke Jokowi hingga Puan Maharani: Kok Bisa Ada Kejadian Seperti Ini
Bagi wajib pajak (WP) yang belum melapor akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda.
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak untuk 2021 yang diberikan dalam waktu satu bulan, sejak 1 Maret 2021, telah berakhir pada 31 Maret 2021.
Ditjen Pajak mencatat peningkatan angka kepatuhan WP, baik orang pribadi atau badan usaha dibandingkan tahun sebelumnya meski dalam kondisi pandemi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan jika jumlah pelaporan SPT Tahunan 2021 mencapai 11,3 juta WP atau sebesar 80 persen dari target jumlah wajib pajak yaitu sebanyak 15,2 juta WP.
Baca Juga: Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Jenis Kelamin Transgender di KTP Elektronik, Ada Waria?
Angka kepatuhan sebesar 11,3 juta WP tersebut meningkat sebesar 26,6 persen atau 2,4 juta WP jika dibandingkan pada 2020 yang sebesar 8,9 juta WP.
Peningkatan ini didorong melonjaknya pelaporan SPT yang dilakukan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT sebesar 26,1 persen atau naik 2,2 juta WP dari tahun sebelumnya, yaitu 8,6 juta WP.
Masa pandemi yang mewajibkan setiap WP menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menjaga jarak dan tidak keluar rumah menjadi salah satu penyumbang meningkatnya persentase pelaporan SPT secara elektronik.
Kendati demikian, Ditjen Pajak memastikan tidak memperpanjang waktu untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Mau Aktifkan Layanan Jaringan 5G Telkomsel? Begini Caranya
Sesuai ketentuan di dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk surat pemberitahuan masa adalah paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.