iNSulteng - Rekrutmen PTT BPJS Kesehatan kembali dibuka untuk Verifikator Klaim COVID-19 dan Tenaga Ahli Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Pendaftaran Dibuka sejak 25 hingga 31 Mei 2021.
Terkait rekrutmen PTT BPJS Kesehatan tersebut, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi para calon pelamar, baik verifikator klaim COVID-19 maupun Tenaga Ahli Dewan Pengawas.
Dilansir dari Instagram Kemnaker, BPJS Kesehatan menetapkan syarat untuk Verifikator Klaim COVID-19 dan Tenaga Ahli Dewan Pengawas sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Makin Dekat, Simak Info Lengkapnya Disini
Syarat Calon Verifikator Klaim COVID-19 BPJS Kesehatan
- Warga Negara Indonesia.
- Belum menikah saat mendaftar.
- Pendidikan D3/D4/S1 Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Keperawatan/Nurse, Rekam Medik, Informasi Kesehatan serta Pendidikan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan.
- IPK minimal 2,75.
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020.
- Akreditasi Universitas, diutamakan minimal B untuk Universitas Negeri dan minimal A untuk Universitas Swasta.
- Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertema "Menjadi Verifikator Klaim Covid-19 merupakan Langkah Nyataku Mengabdi untuk Negeri" serta diakhiri tagar #Siapverifklaimcovid dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.
Syarat Calon Tenaga Ahli Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
- Warga Negara Indonesia.
- Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun.