iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan Program Bantuan Langsung Tunai UMKM atau BLT UMKM masih berjalan.
Program BLT UMKM yang kini bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 itu telah memasuki tahap 3.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp15,36 triliun untuk diberikan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Pelaku UMKM Tapi Belum Terima BPUM Rp1,2 Juta ? Begini Cara Pengajuan Serta Link Cek Penerima
Bagi pelaku UMKM yang belum menerima bantuan, segera ajukan pendaftaran penerima BLT UMKM ke dinas yang membidangi koperasi kabupaten atau kota.
Setiap pelaku UMKM akan diberikan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jumlah tersebut berkurang 50 persen dari penyaluran tahun sebelumnya.
BLT UMKM diberikan bertujuan sebagai tambahan modal usaha pelaku UMKM di tengah pandemi.
Seperti dikutip iNSulteng.com dari akun instagram resmi @kemenkopukm, berikut cara pengajuan pendaftaran BLT UMKM.
Pelaku UMKM perlu siapkan beberapa dokumen, diantaranya fotokopi e-KTP, fotokopi Kepala Keluarga (KK), fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Setelah itu, segera ajukan ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.
Jika pihak dinas meminta pengajuan secara online, silahkan mengunggah berkas melalui link pendaftaran pada websire atau media sosial.
Baca Juga: Kuota 15 GB Kemendikbud Gratis, Begini Cara Dapat dan Daftar untuk Telkomsel Tri dan Indosat
Kemudian, isi formulis pengajuan BPUM dengan memasukkan data NIK e-KTP, KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP serta tempat usaha, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, SKU atau NIB.