Pelaku UMKM Tapi Belum Terima BPUM Rp1,2 Juta ? Begini Cara Pengajuan Serta Link Cek Penerima

photo author
- Jumat, 14 Mei 2021 | 03:31 WIB
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa)
Syarat dan cara daftar pengajuan BPUM 2021. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa)

iNSulteng – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan pelaku UMKM akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden Produktif UMKM atau BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta.

Bantuan BPUM 2021 diberikan kepada pelaku UMKM hingga Agustus 2021 mendatang. 

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut perlu mengajukan dokumen ke dinas koperasi di setiap kabupaten atau kota.

Baca Juga: Segera Sebelum Terlambat, Cara Pengajuan dan Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bagi pelaku UMKM yang belum menerima BPUM agar segera mendaftar.

Karena, Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat batuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” jelasnya seperti dikutip iNSuteng.com dari Antara pada Jumat, 14 Mei 2021.

Seperti dikutip iNSulteng.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm, begini cara lengkap pengajuan pendaftaran BLT Banpres BPUM.  

Baca Juga: Rupiah Jelang Lebaran Potensi Melemah !

Pelaku UMKM perlu menyiapkan data dan berkas pengajuan BPUM, seperti fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa tau Kelurahan.

Jika dokumen sudah lengkap, ajukan ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.

Apabila permintaan pengajukan dilakukan secara online, pelaku UMKM dapat menggunggah berkas melalui link pendaftaran online pada website atau media sosial dinas terkait.

Baca Juga: Asik, BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Habis Lebaran !

Setelah diunggah, segera mengisi formulir pengajuan BPUM dengan mengisi data NIK e-KTP, Kartau Keluarga (KK), nama lengkap, alamat sesuai KTP dan tempat usaha, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, SKU atau NIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X