Tak Terima THR, Laporkan ke Sini!

photo author
- Selasa, 20 April 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia buka layanan pengaduan THR, berikut nomor yang bisa dihubungi.*
Ilustrasi. Kementerian Tenaga Kerja Indonesia buka layanan pengaduan THR, berikut nomor yang bisa dihubungi.*

Posko THR ini jelas Ida, akan memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Layanan pengaduan dapat dilakukan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Maju Tak Gentar Meski Diburu Polisi dan Interpol, Jozeph Paul Zhang : Saya Ditentukan Hukum Eropa

Selain itu juga dapat melakukan pengaduan secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X