Makin Menumpuk, Bagaimana Cara Negara Lunasi Utang? Stafsus Menteri Keuangan Gunakan Analogi Rumah Tangga

photo author
- Kamis, 8 April 2021 | 16:09 WIB
Ilustrasi Utang Negara. (Pixabay/PublicDomainPictures )
Ilustrasi Utang Negara. (Pixabay/PublicDomainPictures )

iNSulteng – Kabar tentang jumlah utang Negara Indonesia bukan lagi menjadi rahasia umum.

Pemerintah sering mengumumkan berapa jumlah utang saat ini yang nominalnya begitu besar. Bahkan, terus bertambah banyak.

Kondisi itu membuat banyak kalangan bertanya-tanya bagaimana caranya Negara bisa utang-utang itu.

Baca Juga: LIDA 2021 TOP 56 Grup 5 Putih Live Malam ini 8 April, Siapakah yang Akan Tersenggol?

Baca Juga: Tes GeNose Hadir di Terminal Bus, Menhub Budi : Tidak Dipungut Biaya

Pertanyaan itu muncul datang Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Muhammad Taufik Damas yang mempertanyakan bagaimana caranya agar utang negara yang begitu banyak bisa dibayar.

Bahkan, bertanya siapa akan membayar jika utang dari tahun ke tahun belum juga lunas, bahkan sempat bertambah banyak.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @TaufikDamas  yang diunggah pada Rabu, 7 April 2021.

"Mau tanya, kalau utang negara banyak, yang bayar utang siapa ya? Bayarnya gimana? Sumpah ini pertanyaan saya sebagai awam,” tulisnya sebagaiaman dikutip iNSulteng.Com dari dari Twitter @TaufikDamas pada Kamis, 8 April 2021.

Menanggapi cuitan Tafik Damas, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membalasnya dengan menjawab bahwa pemerintah yang membayar urang Negara.

Sedangkan, sumber dana untuk membayar utang Negara berasal dari pendapatan negara

"Ijin Kyai @TaufikDamas, utang pemerintah selama ini konsisten dibayar oleh pemerintah dari pendapatan negara,” kata Prastowo sebagaimana dikutip iNSulteng.Com dari akun Twitter @prastow pada Kamis, 8 April 2021.

Adapun sistem pembayaran utang Negara yang diterapkan pemerintah, Prastowo menganalogikan sebagai rumah tangga.

Prastowo mengatakan, setiap anggota keluarga yang memiliki kredit mobil, pastinya dibayar menggunakan uang gaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X