iNSulteng - Kinerja ekspor komoditas sawit di yakini berangsur pulih tahun 2021 ini.
Tren ini juga terlihat dari harga komoditas yang semakin berkilau seiring dengan naiknya permintaan dari sejumlah pasar tradisional sehingga pelakunya berani memasang target ekspor tahun ini sebesar 37,5 juta ton.
Target yang ditetapkan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), lebih tinggi dari realisasi ekspor sepanjang 2019 yang berjumlah 37,38 juta ton.
Adapun, volume ekspor pada tahun lalu tercatat turun 9,04 persen, dari 37,38 juta ton pada 2019 menjadi 34,0 juta ton.
Meski volume ekspor turun, dari sisi nilai ekspor pada 2020 berhasil terkerek dari USD20,22 miliar pada 2019 menjadi USD22,9 miliar akibat perbaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada semester II/2020.
Tren membaiknya harga komoditas juga terkonfirmasi dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis belum lama ini.
Menurut lembaga itu, harga komoditas pangan termasuk minyak kelapa sawit di pasar internasional pada triwulan 4-2020 mengalami peningkatan baik secara (q-to-q) maupun (y-on-y).
Baca Juga: Pencuri Motor Ditembak Polisi di Palu, Kapolres : Pelaku Coba Melarikan Diri
Optimisme tentang terus membaiknya harga komoditas, meski dunia masih didera pandemi, juga diungkapkan Ketua Umum Gapki Joko Supriyono. Namun dia juga mengingatkan, kinerja ekspor akan sangat bergantung pada keberhasilan vaksinasi di berbagai negara.
Jika vaksin berhasil menjangkau wilayah yang luas dan mampu mengerek permintaan, terdapat peluang kinerja ekspor bakal lebih baik.
“Jika pasar segera pulih, permintaan bisa lebih baik meski tidak setinggi sebelum pandemi. Tetapi, bisa lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” katanya dalam siaran persnya, Kamis (4/2).
Baca Juga: Nasabah Bank BTN, Bantuan Subsidi Gaji Sudah Ditransfer ke Rekening Anda, Simak Gelombang 3 Disini
Lahirnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menjadi amunisi bagi pelaku usaha di sektor itu untuk lebih menggenjot kinerjanya. Namun hampir sama dengan lapangan usaha lainnya, penyusunan regulasi pelaksana yang kini masih disusun masih menjadi pertanyaan selanjutnya.