Soal BLT Subsidi Gaji 2021, Menaker: Untuk Yang Datanya Sudah Valid dan Tidak Bermasalah

photo author
- Minggu, 14 Februari 2021 | 07:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah (Kemnaker.go.id)

iNSulteng - Pada Bulan Januari 2021 kemarin, pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji (BSU) gelombang I diupayakan akan menerima pencairan gelombang II oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusahakan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 lalu.

Menaker menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk 1,1 Juta Orang, Kamu Belum Dapat? Segera Lapor Kesini

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin.

Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: Update Prakerja 2021 Gelombang 12, Ada Uang Rp3,55 Juta

Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Cara Cairkan BST Rp300 Ribu Tanpa KIS, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini (bulan kemarin), yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.

Ini cara untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah:

https://bsu.kemnaker.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X