Boleh Pakai HP Daftar BLT UMKM 2021 dan Langsung Cair Rp2,4 Juta, Cara Daftarnya Disini

photo author
- Rabu, 10 Februari 2021 | 13:01 WIB
BPUM atau BLT UMKM dinilai memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah resesi.
BPUM atau BLT UMKM dinilai memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah resesi.

iNSulteng - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementriaan Keuangan untuk membuka kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku UMKM 2021.

Alhasil, Pemerintah secara resmi membuka kembali pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha di 2021.

Bahkan, pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta secara online bisa di akses menggunakan HP (Handphone) dan bisa langsung cair.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Bilang Pekerja Tenang Ada Bantuan Lebih Gede dari BLT Subsidi Gaji, Uangnya Rp3,5 Juta Lo

Pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.

Sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2020 telah berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp 28,8 triliun.

Dilansir iNSulteng dari Kendalku dengan artikel berjudul "Cara Daftar BLT UMKM 2021 Secara Online Pakai HP, Bantuan Rp 2,4 Juta Langsung Cair, Begini Langkahnya!".

Cara Daftar dan Syarat dapat BLT UMKM BPUM

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta:

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Umur Minimal 18 Tahun Dapat Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji, Menaker Ida Fauziyah Siapkan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X