Jangan Risau, BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Gantinya Kok, Simak Disini

photo author
- Jumat, 5 Februari 2021 | 09:16 WIB
Ida Fauziyah (/ Kemnaker.go.id)
Ida Fauziyah (/ Kemnaker.go.id)

iNSulteng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam APBN 2021.

Sehingga harapan para pekerja tahun ini pupus untuk mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta.

Namun tidak perlu risau, pemerintah telah menyiapkan program pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan pelbagai Bansos atau bantuan sosial.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Sabtu, 30 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021, Cek dan Daftar Sekarang Dapatkan Jutaan Rupiah

Menurut Menaker Ida, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk membantu para pekerja di luar pemberian subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kata dia, sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Sinergi dan kolaborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ujar Menaker Ida.

Baca Juga: Enggan Balas Surat AHY, Kader Partai Demokrat Heran : Berkaitan dengan ‘AD/ART Negara/Istana'

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan, kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Menaker Ida.

Nantinya perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida juga menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan 'multiplier effect' yang akan berdampak positif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X