iNSulteng - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang dijalankan oleh Kementerian Sosial.
Hal itu ditunjukkan dengan komitmen Pemerintah yang memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) seperti PKH, sembako/pangan non tunai (BPNT) BST hingga tahun 2021.
Berdasarkan informasi melalui dtks.kemensos.go.id, anggaran bantuan sosial tahun ini mencapai Rp 28,71 triliun yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Peserta KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Tak Punya KIS Bagaimana? Ikuti Cara Berikut
Berikut rincian bantuan yang diberikan oleh Kemensos untuk masyarakat.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH ini diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya ibu hamil, balita/anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, penderita penyakit TBC, dan lansia dengan rincian nominal bansos sebagai berikut:
Ibu hamil senilai Rp3 juta
Balita senilai Rp3 juta
Anak sekolah: SD senilai Rp900.000, SMP senilai Rp 1,5 juta, dan SMA senilai Rp 2 juta
Penyandang disabilitas senilai Rp2,4 juta
Penderita penyakit TBC senilai Rp3 juta
Lansia senilai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Begini Cara Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pelajar Rp2,2 Juta
Bansos PKH ini diterima dalam satu tahun yang bisa dicairkan oleh KPM secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.