iNSulteng – Masa sulit saat ini pemerintah memberikan bantuan ke masyarakat yang kurang mampu. Salah satunya adalah BTL untuk ibu hamil.
Ini dia syarat dan cara daftar agar dapat BLT ibu hamil Rp3 jut dari Kemensos.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BLT ibu hamil senilai Rp3 juta dari Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa Tahun 2021, Rp300 Ribu Siap Diterima Tiap Bulan
Baca Juga: 222.876 Unit Bantuan Subsidi Perumahan Bakal Dibangun Tahun Ini, Calon Konsumen Bisa Cek Disini
Simak detail syarat dan cara dapat BLT ibu hamil Rp3 jut berikut ini.
Patut disyukuri bahwa dengan adanya BLT khusus untuk Ibu hamil, maka para Ibu hamil kini tidak perlu kuatir akan dana untuk mencukupi gizinya dan bayi dalam kandungannya.
Penyaluran BLT khusus Ibu hamil di salurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang dilakukan oleh Ibu hamil agar mendapatkan BLT khusus untuk Ibu hamil.
Bagi Ibu hamil yang menginginkan mendapatkan BLT khusus yang disalurkan melalui PKH tahun 2021 maka wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.
Bahkan, telah disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait PKH tahun 2021, yang diluncurkan pada tahun 4 Januari 2021 lalu, bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Ibu Hamil, Cek di Sini Dapatkn Rp3 Juta Rupiah !
Hal ini sebagaimana dikutip iNSulteng.com, Selasa 26 Januari 2021 dari Semarangku.com dengan artikel "Alhamdulillah, Ada BLT untuk Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta, Ini Syarat Agar Dapat"
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.