SIMAK: Ada Bansos Rp2,4 Juta Buat Penyandang Disabilitas dan Lansia, Cek Disini!

photo author
- Sabtu, 23 Januari 2021 | 02:05 WIB
Login dtks.kemensos.go.id, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos  (/https://dtks.kemensos.go.id//.*/https://dtks.kemensos.go.id/)
Login dtks.kemensos.go.id, Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos (/https://dtks.kemensos.go.id//.*/https://dtks.kemensos.go.id/)

iNSulteng - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang dijalankan oleh Kementerian Sosial.

Hal itu ditunjukkan dengan komitmen Pemerintah yang memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) seperti PKH, sembako/pangan non tunai (BPNT) BST hingga tahun 2021.

Berdasarkan informasi melalui dtks.kemensos.go.id, anggaran bantuan sosial tahun ini mencapai Rp 28,71 triliun yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Balita dan Ibu Hamil Dapat Bansos Rp3 Juta, Login dtks.kemensos.go.id

Berikut rincian bantuan yang diberikan oleh Kemensos untuk masyarakat.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH ini diberikan kepada berbagai kalangan, di antaranya ibu hamil, balita/anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, penderita penyakit TBC, dan lansia dengan rincian nominal bansos sebagai berikut:

Ibu hamil senilai Rp3 juta

Balita senilai Rp3 juta

Anak sekolah: SD senilai Rp900.000, SMP senilai Rp 1,5 juta, dan SMA senilai Rp 2 juta

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Segera Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penyandang disabilitas senilai Rp2,4 juta

Penderita penyakit TBC senilai Rp3 juta

Lansia senilai Rp2,4 juta. 

Bansos PKH ini diterima dalam satu tahun yang bisa dicairkan oleh KPM secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X