WOW, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Segera Cek Rekeningmu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

photo author
- Selasa, 19 Januari 2021 | 08:54 WIB
Laman BPJSKU untuk cek rekening bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (Tangkap layar)
Laman BPJSKU untuk cek rekening bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (Tangkap layar)

iNSulteng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini.

Karyawan atau Tenaga Kerja yang masuk dalam penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan.

Untuk mengetahui apakah rekening Anda masih aktif atau tidak, bisa mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Jangan Telat! Pakai Kartu KIS kamu dan Cek BST Rp300 ribu dari Pemerintah, Begini Caranya

Dikutip melalui website resmi Kemnaker, diketahui anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 telah terealisasi sebanyak 98,81 persen per 31 Desember 2020 sesuai data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meski begitu, Kemnaker mencatat BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang riil.

Baca Juga: Pasca Gempa 6,2 di Sulbar, Pusat Perbelanjaan di Mamuju Mulai Dibuka, Polisi Lakukan Pengamanan

Apabila Anda terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum mendapatkan bantuan, pastikan cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Karena menurut keterangan di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada bulan Januari 2021 ini.

Tetapi perlu anda perhatikan, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan ini adalah bantuan yang masih termasuk dalam termin 2 tahun kemarin yang belum cair.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai;

Baca Juga: Gubernur Longki Tanggapi Soal Pelantikan 195 Pejabatan Eselon III dan IV Dilingkup Pemda Morut

Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X