iNSulteng - Ibu hamil juga bisa mendapatkan BLT senilai Rp3 juta rupiah dari Pemerintah Indonesia.
Kabar baik, ibu hamil bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp3 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). Simak, ini syaratnya.
BLT ibu hamil Rp3 juta ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita, Simak Penjelasan Ini
Hal ini sebagimana di beritakan Fixindonesia.com dengan artikel "BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Diberikan Hingga Oktober 2021, Ini Syaratnya"
Bantuan disalurkan melalui bank BUMN di antaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis Kemensos sebagaimana dikutip FIX INDONESIA dari website resminya, Senin 18 Januari 2021.
Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil Rp3 juta adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).