iNSulteng - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini.
Namun para penerima manfaat terkadang menemui kendala yang mana dana BLT tidak dapat dicairkan.
Untuk diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini merupakan program lanjutan Pemerintah hingga 31 Januari Bulan ini.
Baca Juga: Kartu KIS Kamu Bisa Hasilkan Uang Rp300 ribu Loh! Segera Kunjungi dtks.kemensos.go.id Sebelum Telat
Berdasarkan data dari kemnaker per 31 Desember 2020, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan baru terealisasi Rp29.416.358.400.000 dari anggaran Rp29.769.350.400.000 atau 98,81 persen, untuk disalurkan kepada 12.403.896 pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi tersebut.
Terdapat 294.160 orang yang belum bisa melakukan pencairan bantuan tersebut.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini Tahapan Pendaftaran PPPK 2021dan Cara Daftar Biar Lolos Seleksi!
Pihak Kemnaker sedang melakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur untuk mengetahui data riil yang belum bisa mencairkan
"Data riil penyaluran BLT saat ini sedang proses rekonsiliasi dengan bank Penyalur, mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih.
Baca Juga: Gol Mason Mount, Kunci Kemenangan Chelsea Bungkam Fulham 1-0
Penyebab para penerima bantuan belum bisa mencairkan adalah sebagai berikut:
1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan
3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verifikasi