Cara Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita, Simak Penjelasan Ini

photo author
- Rabu, 13 Januari 2021 | 22:05 WIB
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH  Rp6 Juta (Pixabay)
Simak Syarat Ibu Hamil dan Balita memdapatkan BLT PKH Rp6 Juta (Pixabay)

iNSulteng - Kamu ibu hamil ingin mendapatkan Rp3 juta BLT dari pemerintah RI, simak baik-baik penjelasan ini.

Berikut ini syarat mendapatkan BLT ibu hamil Rp3 juta dari Kemensos. 

Berdasarkan laman resmi kemensos.go.id, Selasa 12 Januari 2021, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: WOW Mantap, Ibu Hamil Kini Dapat BLT Khusus Rp6 juta, Sudah Mau Cair Bulan Ini

Baca Juga: Mengenal Diana Sosok Sederhana, Istri Cantik Lityo Sigit, Kapolri Baru !

Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN).

Hal ini sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dengan artikel "SIMAK BAIK-BAIK! Ini Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos"

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis Kemensos melalui website resmi.

Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil dirincikan seperti berikut:

  1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Ngaku Admin Untad, 2 Pria Lakukan Penipuan dan Akhirnya Dibekuk Polda Sulteng

Setelah mendapat BLT ibu hamil Rp3 juta, penerima juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Diberitakan sebelumnya oleh FIX INDONESIA, diawal tahun 2021, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini atau Mensos Risma mengatakan akan menyalurkan Bansos dalam bentuk tunai (BLT) hingga akhir tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X