Dikatakan Investasi Ilegal, Vtube Masih Eksis di Play Store, Simak Penjelasan OJK di Link Berikut

photo author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 01:19 WIB
Walaupun dikategorikan investasi ilegal oleh OJK, aplikasi Vtube masih tersedia di play store atau google play (Tangkap layar)
Walaupun dikategorikan investasi ilegal oleh OJK, aplikasi Vtube masih tersedia di play store atau google play (Tangkap layar)

iNSulteng - Informasi terkait aplikasi Vtube beberapa waktu lalu yang diunggah oleh portal iNSulteng.com ini mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah pembaca.

Respon-respon itu tidak hanya terkait soal apresiasi terkait status hukum platform yang menjanjikan keuntungan dari menonton iklan ini, namun ada juga yang justru memberikan tanggapan dengan seolah tidak mempercayai apa yang di informasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Vtube yang merupakan salah satu investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan dari Rp200 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Simak! Ini Daerah yang Masuk Inmendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Dan alasan yang paling sering muncul adalah, Vtube merupakan sarana yang paling cocok dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini, dimana orang-orang dilarang beraktivitas diluar rumah untuk berkerumun, hadirnya Vtube membuat para Vtubers tetap dalam menghasilkan pundi-pundi rupiah meski diam dalam rumah.

Namun hal itu cukup dimaklumi dengan ketidakpahamannya mereka terkait investasi bodong yang dimaksud OJK.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Pada Januari 2021

OJK sendiri merilis daftar entitas yang diberhentikan satgas waspada investasi pada bulan Juli 2020 dan menaruh Vtube atau PT Future View Tech pada urutan ke delapan (8).

Tangkap layar/ daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi
Tangkap layar/ daftar entitas yang dihentikan satgas waspada investasi

Status Vtube dari sudut pandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan melampirkan tautan Siaran Pers OJK beromor SP-06/SWI/VII/2020 per 3 Juli 2020 ini menyatakan bahwa salah satu entitas yang diperintah menghentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi OJK adalah VTube, dengan alasan: 

Baca Juga: HEBOH, Beredar Vidio Menag Yaqut Diusir di Riau, Ternyata Begini Faktanya

Pertama, tidak memiliki izin di Indonesia dan dinyatakan ilegal, dan

Kedua, berpotensi merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti siaran pers OJK, Kementerian Kominfo memblokir situs resmi Vtube, di alamat link asli fvtech.id yang sebelumnya terdaftar di Kominfo dengan nomor Regristrasi 02376/DJAI.PSE/03/2020. Akibat pemblokiran tersebut, jika anda mengakses link alamat resmi Vtube itu, maka anda akan selalu diarahkan ke halaman “internet positif” disebabkan potensi negatifnya link yang dimaksud terhadap masyarakat luas.

Baca Juga: Tidak Lagi Buka Formasi CPNS Guru, Azis Syamsuddin: Langkah Menurunkan Mutu Pendidikan

Sanggahan Vtubers

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X