iNSulteng - Tahun 2021 tepatnya di Bulan Januari Pemerintah berencana menghentikan pemberian stimulus tarif listrik kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghentian pemberian stimulus tarif listrik kepada masyarakat per-Januari 2021. Pasalnya, saat ini masyarakat masih terbebani oleh dampak pandemi Covid-19, sehingga stimulus itu masih diperlukan.
Baca Juga: Cepat tinggal 7 Hari Lagi, Kesempatan Guru Honorer jadi PPPK 2021 wajib Verifikasi Ijasah
"Stimulus ini jangan dihentikan hanya sampai Desember 2020. Namun terus dilanjutkan sampai minimal akhir tahun 2021. Karena masyarakat masih membutuhkannya," kata Mulyanto dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu 23 Desember 2020.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan sebaiknya pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran negara untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Selama pandemi ini belum selesai, sebaiknya selama itu pula pemerintah membantu.
Baca Juga: Kartu Tani Bikin Susah Petani, DPR: Kita Tidak Boleh Main-Main
“Dibandingkan dengan program bansos, pemberian stimulus tarif listrik ini lebih tepat sasaran dan mudah dipertanggungjawabkan. Datanya valid, jalur distribusi pemberian stimulus jelas dan relatif aman dari korupsi," imbuh legislator dapil Banten III itu.
Mulyanto menyebutkan selama masa reses dirinya berdialog dengan masyarakat kecil di beberapa tempat. Umumnya masyarakat mengaku terbantu dengan adanya stimulus listrik ini. Masyarakat, kata Mulyanto, sangat berharap program ini terus dilaksanakan.
Baca Juga: Susi Bongkar Isi Kabinet Jokowi Diperiode Kedua! Kelautan dan Perikanan di Indonesia Takkan Maju
Bahkan mereka minta rumah ibadah, masjid dan mushola serta sarana sosial lainnya dikenakan tarif khusus dan juga mendapat stimulus listrik ini.
Sebagaimana diketahui, selama ini Pemerintah memberikan bantuan listrik dalam stimulus Covid19 untuk daya 450 VA dan 900 VA. Program tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nongkrong sore sambil nonton gratis gembala ternak Domba khas Palu di perbukitan Jabal Nur
Bagi pelanggan rumah tangga, stimulus tersebut telah diberikan sejak April 2020 serta pelanggan bisnis dan industri kecil sejak Mei 2020.
Dengan program stimulus ini maka pelanggan kategori Rumah Tangga 450 VA mendapat Pembebasan tagihan/Token Gratis sampai dengan Desember 2020. Bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi akan mendapat diskon 50 persen tagihan/token listrik sampai dengan Desember 2020.
Baca Juga: Jadwal NET TV 25 Desember 2020, Ada Waktu Indonesia Bercanda dan One Championship Warrior Loh!