Waduh! Tidak Punya Etikad Baik, PD Pasar Makassar Raya Segel Dua Kios

photo author
- Kamis, 24 Desember 2020 | 11:55 WIB
Penyegelan dua kios oleh Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya (ANTARA)
Penyegelan dua kios oleh Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya (ANTARA)

iNSulteng - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menyegel dua kios hamparan di Pasar Tradisional Kampung Baru, Makassar setelah para pedagang tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakannya sehingga dilakukan tindakan tegas.

Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya Muh Jaenul di Makassar, Kamis, mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk efek jera atas ketidak patuhan pedagang dalam melunasi tunggakannya.

Baca Juga: Wow, BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair ke 700 Ribu Karyawan Desember Ini, Kamu Dapat?

"Ini adalah tindaklanjut dari segala upaya persuasif yang kami lakukan selama ini. Pendekatan persuasif sudah dijalankan dan kini tindakan tegas pun menjadi jalan terakhir," ujarnya.

Jaenul mengatakan, penyegelan dua kios pedagang itu berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.

Baca Juga: Kabar Baik, BLT PIP Rp 1 Juta Untuk Siswa Cair Desember Ini, Cek NISN Segera di Sini

Dia menuturkan, langkah yang ditempuh oleh pihak PD Pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 tentang jenis pungutan jasa.

Pada Bab V tentang persyaratan dan hak tempat berjualan/usaha pada Pasal 8 poin a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 poin a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Tapi NIK Tidak Terdaftar, Begini Caranya !

"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih los tersebut," ujar mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, kata Jaenul juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.

Baca Juga: Polisi Tolitoli Diminta Selidiki Dugaan Perdagangan Ikan Hiu

"Jadi pedagang yang kami segel hari ini adalah pedagang yang menempati hamparan khusus nomor 4 dan 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 04 Desember 2020 yang didisposisikan ke Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan penyegelan," lanjut Jaenul.

Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru Abdul Rauf membacakan surat pemberitahuan dengan disaksikan jajaran tim penertiban dan staf pasar unit serta beberapa pedagang lainnya.

Baca Juga: KLARIFIKASI: FPI Sulteng Tegaskan Anggotanya Tidak Pernah Bergabung ke MIT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X