Selama 6 Bulan, 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19

photo author
- Rabu, 25 November 2020 | 17:27 WIB
ILUSTRASI industri kreatif./ANTARA (null)
ILUSTRASI industri kreatif./ANTARA (null)

iNSulteng - Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir pada umumnya dalam keadaan merugi. Bahkan disebutkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19.

Disadur melalui Kemnaker.go.id, data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

Baca Juga: Dinas Dukcapil Banggai Belum Layani 10 Kategori Pelayanan, Simak Disini!

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate dan konstruksi.

Baca Juga: Begini Arahan Prabowo Subianto Setelah Dasco Laporkan Penangkapan Menteri Edhy

Meski demikian, sambungnya, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efesiensi di tengah masa pandemi,” kata Bambang.

Baca Juga: Menteri Edhy ditangkap, KKP Tunggu Informasi Resmi dari KPK

Bambang Satrio menambahkan setelah pandemi, keterampilan teknologi paling dibutuhkan, antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, dan penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk. Implikasinya, baik bagi pihak pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan keterampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi.

“Implikasi setelah masa pandemi mengisyaratkan bahwa work form home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan, sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efesiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan,” ucapnya.

Baca Juga: OTT Edhy Prabowo Dinilai Pengaruhi Elektabilitas Gerindra
Bambang menyatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi tersebut di era pandemi. Untuk merespons situasi pandemi, sebagian perusahaan telah merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.

Meski demikian, katanya, banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut.

Baca Juga: Rumah Tertimpa Pohon Kelapa, IRT di Bunta Tewas saat Masak Nasi Kuning

Dalam kesempatan ini, dijelaskan bahwa hasil survei ini juga menyampaikan enam rekomendasi .Pertama, pemerintah perlu mengidentifikasikan perusahaan yang terdampak lebih detail lagi agar mendapat akses yang lebih luas atas beragam program pemulihan ekonomi khususnya, insentif perpajakan, restrukturisasi pinjaman KUR dan non KUR, subsidi gaji, hingga akses terhadap kartu pra kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X