iNSulteng - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan hingga akhir November 2020 mendatang dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp.1.800.000.
Pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan dicairkan melalui bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri dan Bank BTN.
Namun, keempat bank ini tidak akan mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta jika para calon penerima tidak mencantumkan surat Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pelajar dan Mahasiswa! Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Kaltara Cerdas 2020
Baca Juga: Berikut Cara Aktifkan Fitur Pesan Menghilang di WhatsApp
Dikutip dari Mantrasukabumi.com dengan artikel "4 Bank Ini Tidak Akan Cairkan BSU Gaji Honorer, jika Calon Penerima Tak Cantumkan 2 Surat Berikut", hal ini karena dalam persyaratan menerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta harus mencantumkan kedua syarat tersebut.
Berikut syarat untuk mendapatkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, diantaranya:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1
Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pakai KTP Cek Online Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.