Siswa harus sudah terdaftar dalam database DTKS sebagai bagian dari verifikasi penerima manfaat bantuan ini.
Mengajukan KTP Orang Tua
Orang tua atau wali siswa wajib mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai bagian dari proses verifikasi.
Terdaftar di Bank Himbara
Siswa harus memiliki rekening di salah satu Bank Himbara, yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN. Bank-bank ini bertindak sebagai lembaga penyalur bantuan PKH.
Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal/Non Formal
Siswa harus terdaftar sebagai peserta pendidikan baik di lembaga formal seperti sekolah negeri atau swasta maupun di lembaga pendidikan non formal.
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dapat menerima bantuan ini. Bagi yang tidak memiliki KIP, ada opsi untuk mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jika siswa tidak memiliki KKS, mereka dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW hingga kelurahan sebagai alternatif untuk memenuhi persyaratan.
Cara Memeriksa Penerima BLT PKH 2023
Jika Anda ingin memeriksa apakah Anda atau anak Anda masuk dalam daftar penerima BLT PKH 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka Google atau Safari pada perangkat HP atau PC Anda.
Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.