iNSulteng - Penyaluran tahap ketiga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan dimulai pada bulan Juli 2023. Masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi tersebut.
Mulai bulan Juli hingga September 2023, masyarakat yang telah terdaftar akan dapat mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH tahap ketiga.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu keluarga yang tidak mampu atau rentan miskin dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Studi: Karyawan Bergaji Kecil Lebih Beresiko Sakit Jantung
Baca Juga: Komunitas Ekspor RI Tidak Surut Meski Ekonomi Global Lambat, Ini Kata Menko Perekonomian
Selain Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran sejumlah program perlindungan sosial pada tahun 2023, seperti Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, dan Tanggap Bencana.
Bantuan PKH pada tahun ini akan diberikan dalam empat tahap, yaitu tahap pertama pada Januari hingga Maret 2023, tahap kedua pada April hingga Juni 2023, tahap ketiga pada Juli hingga September 2023, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember 2023. Sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dijadwalkan akan menerima bantuan PKH pada tahun ini.
Berikut kategori bansos yang telah ditetapkan oleh kemensos
Mengingat pencairan tahap ketiga akan dimulai pada bulan Juli 2023, masyarakat diminta untuk secara rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.