Baca Juga: Polri Beri Pendampingan Psikologi untuk Sinta Aulia
Aipda Ilham bersama anggotanya kemudian mencari informasi tentang keberadaan inisial CD, setelah mengetahui keberadaannya yang saat itu berada di Kota Palu, Tim langsung bergerak menuju kelokasi dan mengamankan CD tempat persembunyian dijalan Domba Kecamatan Talise Kota Palu," Ungkapnya
Kasat Reskrim Iptu Yogi Prasetiya, STK, mengatakan saat ini team masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelaku inisial CD, adapun barang bukti (Babuk) berhasil diamankan.
"Kami telah mengamankan 1 buah HP merk vivo Y91 C warna kombinasi biru hitam dan 1 buah HP merk OPPO A9 warna hitam,"ungkapnya. Kamis, 24 Pebruari 2022.
Baca Juga: Viral Pencuri Kepergok Warga,Diteriaki Langsung Lari
Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan Hari Ini: Mama Karina Tidak Akui Cucunya, Mama Dian Merasa Terhina
Kini tersangka inisial CD dan barang bukti diamankan di Mako Polres Donggala untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.