Kades Marana Menangkan Gugatan di PTUN, Terkait SK Penghentian Dirinya oleh Pemda Donggala

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 08:35 WIB
Kades Marana Lutfin. Foto (dok)
Kades Marana Lutfin. Foto (dok)

 

iNSulteng – Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala Lutfin menangkan gugatan terhadap Pemda Donggala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini terungkap dalam sidang putusan dengan nomor Nomor : 56/G/2021/PTUN.PL, melalui salinan yang diterima iNSulteng.com, Jumat 11 Februari 2022.

Sidang memenangkan Gugatan Lutfin tersebut berlangsung pada, Kamis 10 Februari 2022 siang.

Baca Juga: 5 Fakta Tili, Si Penakluk Buaya Berkalung Ban di Palu yang Disebut Lebih Hebat dari Panji Petualang

Baca Juga: 5 Weton Taat Ibadah dan Kuat Rezekinya

BERIKUT PETIKAN PUTUSAN:

  1. Petitum

Atas dasar dalil dan alasan di atas, maka dengan segala kerendahan hati, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala atas nama LUTFIN, S.Sos.;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala atas nama LUTFIN,S.Sos;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala periode tahun 2020- 2026;

5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.43.679.520 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus dua puluhrupiah);

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sebelumnya, Kades Marana, menggugat SK pemberhentian sementara yang diketahuinya melalui facebook. Ia diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.

Baca Juga: PANAS, Situasi Terkini di Desa Marana, Jalur Provinsi Lumpuh!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB
X