iNSulteng - Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor berinisial F (26) berhasil dibekuk oleh team Avatar Polsek Balaesang, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Diketahui tersangka F (26) merupakan warga Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, yang kesehariannya bekerja seorang petani.
Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Lk. Irwan H warga Desa Labean, kemarin Jum'at, 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, Truk Kontainer Timpa Mobil Minibus, Penumpang Terjebak di Dalam?
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Jadi Tersangka 'Garong' Infrastruktur
Korban datang ke Mapolsek Balaesang dengan maksud melaporkan bahwa motor yamaha Vino DN 3464 IL telah dicuri saat diparkir di teras rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Balaesang Ipda Hendrik, S.H. memerintahkan Team Avatar personil Polsek Balaesang yang di pimpin oleh Ipda Syaharudin S.A.L., S.Sos Selaku Katim Avatar langsung bergegas menuju ketempat kejadian.
Sekitar jam 11.00 Wita, Team Avatar Polsek Balaesang Polres Donggala Berhasil menangkap pelaku tindak pidana curanmor yang bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Lombonga Kecamatan Balaesang.
Baca Juga: Gempa Bali M 4,8 Akibatkan Tiga Desa di Kintamani Bangli Terisolir
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K., yang di konfirmasi media ini mengatakan mengapresiasi kinerja personilnya di lapangan.
"Tersangka berinisial F alias L (26) saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan beserta saksi-saksi," kata Kapolsek.
"Saat ditangkap, tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," ucap Kapolsek.
Baca Juga: Aksi Heroik Bripka Febri Selamatkan WNA Korsel, Dubes Korsel Berikan Apresiasi
Tersangka dan barang bukti digiring ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.