HEBOH Video Dugaan Penangkapan Sejumlah Peserta Demo di Donggala!

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 21:08 WIB
Peserta demo diduga ditangkapi. Foto: dok (tangkap layar)
Peserta demo diduga ditangkapi. Foto: dok (tangkap layar)

 

iNSulteng – Viral di media sosial dugaan penangkapan peserta aksi demo di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 27 September 2021.

Dalam video yang beredar terlihat sejumlah orang mengenakan seragam Polisi menangkapi sejumlah peserta aksi demo.

Peristiwa itu terjadi saat penyitas Gempa dan Tsunami 28 September 2018 lalu yang menuntut Huntap karena tak kunjung terialisasi.

Baca Juga: Benarkah Ahok Pernah Terima Kotoran Manusia di Rutan Cipinang, Seperti M. Kece?, Ini Kata Ahmad Dhani!

Baca Juga: Diserbu Pertanyaan Soal Kehamilan, Lesti Kejora Balas dengan Ucapan Menohok: Mereka Transfer...

Salah satu video yang dilihat iNSulteng.com, memperlihatkan sejumlah peserta demo kocar kacir saat hendak ditangkap aparat.

Video dugaan penangkapan sejumlah peserta demo ini juga diunggah salah satu akun facebook bernama Celebes Bergerak.

“Sore ini kawan kami direpresif dan ditangkap aparat Kepolisian (POLRES) Donggala. Mereka ditangkap karena menyampaikan pendapat di depan umum untuk mendesak Bupati Donggala bertanggungjawab terhadap korban bencana 28 september 2018 yg belum mendapatkan HUNTAP (Hunian Tetap) dan dana stimulant,” tulis akun tersebut.

“Olehnya kami mengutuk keras penangkapan terhadap 4 orang penyintas dan 1 orang aktivis Celebes Bergerak. Sebab menyampaikan pendapat di depan umum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yg dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 yg bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".,” tambahnya.

Disebutkan dalam akun itu, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditegaskan "Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasa menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undamg ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut juga sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

“Yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".,” jelasnya.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Usut Penyerangan Terhadap Ustadz, Jangan Buru-buru Menduga Pelaku ODGJ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB
X