DPRD Donggala Keluarkan Hak Angket Terhadap Bupati, Ini 9 Dugaan Kesalahan Pemda!!

photo author
- Minggu, 8 Agustus 2021 | 11:12 WIB
Kantor DPRD Donggala di Kelurahan Bunung Bale, Kecamatan Banawa, Donggala Foto (dok)
Kantor DPRD Donggala di Kelurahan Bunung Bale, Kecamatan Banawa, Donggala Foto (dok)

iNSulteng – DPRD Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Keluarkan Pansus Hak Angket terhadap Bupati Donggala Kasman Lassa selaku penanggung jawab Pemerintahan atas dugaan sejumlah pelanggaran Pemda Donggala.

Rapat Paripurna Pansus Angket terhadap Bupati yang digelar DPRD Donggala sudah berlangsung beberapa kali, namun Bupati Donggala Kasman Lassa yang dipanggil DPRD tidak pernah hadir.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Donggala, Abd Rasyid dihubungi iNSulteng.com, Minggu 8 Agustus 2021 mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memanggil Bupati Donggala Kasman Lassa untuk memberikan penjelasan terakit sejumlah permasalahan di Donggala.

Baca Juga: Kades Marana Ngemis di Jalan, Bupati Donggala Akan Lapor Polisi!

Baca Juga: Warga Desa Marana di Donggala Blokir Jalan Provinsi!

“Kita hanya terus berupaya memanggil sesuai kepatutan dan berturut-turut,” kata Abd. Rasyid.

Ketua Pansus Angket ini menjelaskan pihaknya akan membahas kembali dalam rapat bersama.

“Bahas kembali bersama seluruh anggota panitia angket untuk langkah selanjutnya,” tegas Politisi PKS ini.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Donggala Abd Rasyid. Foto: dok/pri
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Donggala Abd Rasyid. Foto: dok/pri

Hingga Minggu 8 Agustus 2021 sudah 32 hari Pansus Hak Angket berjalan, namun Bupati Kasman Lassa dari Partai Nasdem masih belum mengindahkan panggilan Pansus Angket DPRD Donggala itu.

“Dari 60 hari yang diberi batas maksimal oleh Tatib dan UU, saat ini kita sudah memasuki hari ke 32, jadi masih ada waktu 28 hari lagi untuk menuntaskan penyelidikan panitia angket,” paparnya.

Sementara itu baru-baru ini dalam Rapat Pansus Angket satu anggota DPRD Donggala yang menjadi pengusul, Syafrudin menjelaskan tujuan Hak Angket di Gulirkan.

Kata dia Tujuan umum untuk menguatkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Donggala.

“Mengembalikan posisi kemitraan DPRD yang strategis, kritis, dan solutif,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB
X