iNSulteng - Setelah interplasi tidak di indahkan Bupati Kasman Lassa, Hak Angket digulirkan oleh DPRD Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hak Angket dibentuk dalam rangka melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG).
Seperti diketahui, DPRD menduga ada kerugian negara sekitar Rp4 Miliar pengadaan TTG yang menggunakan Dana Desa (DD).
Baca Juga: Nasib Kasman Lassa Dikursi 1 Donggala Ditentukan oleh Orang Ini
Hak Angket bergulir 7 Juli 2021, Apa itu Hak Angket?.
Hak Angket, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Sekretaris Pansus Angket Syafiah Basir mengatakan, penggunaan hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Donggala yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Kata dia ada dugaan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan Pemda Donggala.
Katanya Hak Angket tertuang di dalam pasal 169 UU 23 Tahun 2014, pasal 69 dan Pasal 74 pada PP 12 Tahun 2018.
"Dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala pasal 81,” ujar nya saat Paripurna yang digelar siang, Rabu 7 Juli 2021, di gedung DPRD.
Angket dibentuk kata dia agar secara garis besar dapat menelusuri segala kebijakan kepala daerah.
"Hingga ke akar masalahnya," ujarnya.
Pansus Angket dibentuk oleh fraksi fraksi di DPRD tersebut mendapat pengawalan oleh masyarakat dalam bentuk aski damai.
Aksi dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perjuangan Rakyat Donggala itu menyemangati DPRD untuk membereskan persoalan di Pemda Donggala yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.