iNSulteng – Masih ingat kasus dugaan pengancaman oleh Bupati Donggala Kasman Lassa kepada Anggota DPRD Donggala Abubakar Aldjufri pada April 2019 lalu?.
Ya, jika ingat, untuk sekedar diketahui kala itu kasus dugaan pengancaman tersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Kala itu laporan diterima Polda Sulteng nomor : STTL/116/IV/2019/SPKT Polda Sulteng.
Dua tahun berjalan, kasus tersebut hingga kini masih bergulir meski dinilai Polda Sulteng agak lambat menangani kemelut kasus tersebut.
Baca Juga: Mantan Napiter Poso Kini Lakukan Kegiatan Positif untuk Hindari Pengaruh Paham Radikalisme
Baca Juga: Tidak Ada Formai Guru, 570 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CASN 2021
28 Juni 2021, Abubakar Aljufri mendatangi Mapolda Sulteng untuk bertemu Dirkrimum Polda Sulteng Kombes Pol Novia Jaya.
Pria kelahiran Koto Renah, Pesisir Bukit, Sungaipenuh Provinsi Jambi, November 1969 ini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulteng.
Ditemui di rumahnya di Keluarahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala di hari yang sama, Abubakar mengatakan dirinya diminta oleh Novia Jaya atas Perintah Kapolda pikir-pikir untuk melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Kasman kepada Abubakar.
“Pak Dir minta saya untuk pikir-pikir (lanjut atau tidak penetapan tersangka Kasman Lassa),” kata Abubakar.
Abubakar pun pulang dan menyatakan pikir-pikir sebelum melanjutkan kasus tersebut dalam waktu kedepan.
“Tapi saya bilang, ketika saya menelpon pak dir, kalau saya katakan lanjut berati lanjut (jadi tersangka), kalau tidak. Tidak,” ujar Abu.
Maka ketika kepala daerah telah ditetapkan tersangka otomatis kata dia Bupati Kasman akan diberhentikan sementara.
“Kemendagri akan menunjuk pejabat sementara,” jelasnya. Nah itulah penentuan Nasib Kasman Lassa di kursi 1 Donggala.
Sementara itu Hingga berita ini diturunkan 1 Juli 2021 Abubakar masih pikir-pikir dan belum memutuskan sebuah keputusan yang dianggap akan mencetak sejarah perpolitikan Kabupaten Donggala itu.