iNSulteng - Sekira Seratusan masa aksi yang tergabung dalam Serikat Loli Raya memblokade jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Banawa, pada Kamis, 25 Maret 2021.
Masa aksi tersebut merupakan para penyintas gempa bumi dan likuifaksi yang terjadi pada 28 September 2018 lalu di Sulawesi Tengah.
Aksi itu dilakukan akibat tidak adanya kepastian terkait bantuan dari pemerintah, entah berupa dana stimulan maupun hunian tetap bagi para penyintas.
Baca Juga: Pemkot Palu Mulai Salurkan Dana Stimulan Bencana kepada 21.014 penerima
Baca Juga: LIDA 2021 TOP 70 Grup 6 Putih Live Malam ini 26 Maret, Siapakah yang Akan Tersenggol?
Pasalnya, sebelumnya pemerintah menjanjikan akan melakukan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) Mandiri yang diperuntukan bagi korban bencana di tiga desa.
Desa tersebut yakni desa Loli Pesua, Loli Tasiburi dan Loli Dondo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Sebelumnya, warga korban penyintas bencana alam di Donggala ini juga telah melakukan aksi masa.
Pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu, sekira seratusan warga (penyintas) ini juga telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Donggala untuk menuntut dana stimulan.
Pada aksi demonstrasi tersebut para penyintas tidak mendapatkan respon baik, sehingga berbuntut pada penutupan jalan trans Palu-Donggala di hari yang sama.
Setelah melakukan penutupan jalan trans Palu-Donggala yang terletak di Desa Loli Saluran, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Sekretaris Kabupaten Donggala, Asisten 1 Bupati Donggala, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Donggala dan Ketua DPRD Kabupaten Donggala dimediasi oleh Polres Donggala dan Dandim 1306 menemui korban dan menggelar dialog yang menghasilkan kesepakatan untuk memenuhi tuntutan para penyintas.
Kesepakatan itu terdiri dari;
- Pemerintah Kabupaten Donggala berjanji akan memberikan dana stimulan bagi seluruh korban gempa bumi dan tsunami baik yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan di Desa Loli Saluran, Loli Pesua, Loli Tasiburi dan Loli Dondo paling lambat awal 2021.
- Pemerintah Kabupaten Donggala akan segera membangun HUNTAP bagi korban di Kelurahan Tanjung Batu, Labuan Bajo dan Kelurahan Boya.
Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 Penyintas bersama Kasatgas Harian Rehab Rekon Sulawesi Tengah/Kementrian PUPR, Bupati Donggala, Kepala Pelaksana BPBD Donggala, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Donggala, Dandim 1306 Donggala, Ketua DPRD Donggala dan Kapolres Donggala melaksanakan rapat virtual dan melahirkan kesepakatan, yakni;