iNSulteng - DPP LPHPN (Lembaga Peduli Hukum dan Pembangunan Nasional), berencana akan melaporkan 2 perusahaan di Donggala, dan sejumlah oknum pejabat di lingkup Pemkab Donggala, diduga terlibat pengadaan satelit dan website desa.
Pengadaan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi Komunikasi dan Informasi ls di sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah mendapat sorotan keras dari dewan pimpinan pusat Lembaga Peduli Hukum dan Pembangunan Nasional (LPHPN).
LPHPN menilai kegiatan pengadaan yang menelan anggaran Rp 50 juta/Desa tersebut tidak memberikan manfaat seperti harapan Pemerintah Desa, karena hingga saat ini alat server wesbite itu tidak dapat dioprasikan sehingga tidak memberikan manfaat kepada 153 desa yang telah terlibat membayar pengadaan alat jaringan komunikasi dan informasi (Website) tersebut.
Baca Juga: Daftar BLT Rp17 Juta Satu Keluarga Tahun 2021, Begini Caranya !
Sekjen LPHPN, Ikbal Borman SH kepada sejumlah media menerangkan, dari hasil investigasi tim yang dilakukan dilapangan, pengadaan alat ini telah terlaksana sejak tahun 2019 - 2020, diadakan oleh 2 perusahaan (inisial CV HC dan CV MRNA).
"Dari data yang kami temukan, CV HC telah begerak sejak 2019 dan CV MRNA di tahun 2020, dan setiap Desa ditemukan ada kesepakatan surat antara Pemerintah Desa (Kades) dan Perusahaan ini, tertera nilai Rp 49.600.000/Desa, dari jumlah 158 Desa diwilayah Kabupaten Donggala, ada 153 Desa yang telah mengadakan, 5 desa lainnya menolak, jika dihitung berarti adanya 153 desa x Rp, 49.600.000.000 = Rp.7 milyar lebih," ungkap Ikbal.
Baca Juga: Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Dapatkan Rp1,2 Juta
Lanjut IKbal, dari data Apbds nilai tersebut telah dibulatkan tertera Rp.50 juta dimasukan dalam belanja modal pengadaan pembuatan dan pegelolaan jaringan instalasi dan informasi Ls).
berdasarkan kesepakatan anggaran 50 juta tersebut, tertera beberapa item yang diadakan perusahaan termasuk pelatihan bagi oparator, namun kabarnya item - item kesepakatan tersebut tidak terlaksana semuanya, sehingga hal inilah menjadikan alat tersebut tidak dapat dioperasikan karena ketidaktahuan pemerintah Desa dalam mengoprasikan.
Baca Juga: [HOAKS] BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Rp3.550.000 Buat Pekerja Tahun 2000 - 2021
LPHPN juga menilai jika pengadaan website disejumlah Desa Ini dilaksanakan oleh perusahaan yang tidak profesional, bahkan ia menduga adanya aroma indikasi korupsi memperkaya diri, orang lain dan kelompok " Sepertinya ada campur tangan orang yang luar biasa menggerakan proyek ini sehingga 153 Kades mengamini pembayaran pengadaan website ini secara tunai menggunakan Dana Desa," urai mantan ketua tim 7 LPPNRI Sulteng ini.
"Jika melihat asas manfaat pihak Desa sangat dirugikan karena alat ini tidak berfungsi dan tidak didukung pelatihan SDM, Kami sebenarnya berharap para kadesnya yang melaporkan kasus ini kepada penegak hukum agar tidak terindikasi merugikan kuangan desa dengan menguntungkan pihak perusahaan, karena nantinya Kades jua yang menanggung kerugian ini sebagai kuasa pengguna anggaran," harap Ikbal.
Baca Juga: [HOAKS] BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Rp3.550.000 Buat Pekerja Tahun 2000 - 2021
"Ini ada modus operandi, berdasarkan data dokumen, hasil testimoni dan investigasi LPHPN patut diduga ada upaya melawan hukum yang mengarah memperkaya diri, orang lain dan kelompok, bahkan terindikasi juga ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dikelolah dalam Dana Desa, sehingga dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada Tipikor Polda Sulteng, pihak - pihak yang terkai dalam kegiatan tersebut, Laporannya akan kami tembuskan juga ke Mabes Polri dan KPK, agar penuntasan kasus ini menjadi perhatian penting," tegas Ikbal.