Regu, Akan Tembak Mati Randi Badjideh di Jantung Dari Jarak 5 Meter, Tangan Diikat Jika?

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 09:40 WIB
Polisi kawal terdakwa Randi Badjideh saat meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/6/2022). (victorynews.id/Nahor Fatbanu)
Polisi kawal terdakwa Randi Badjideh saat meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (22/6/2022). (victorynews.id/Nahor Fatbanu)

Ini Tata Cara Pidana Mati di Indonesia

iNSulteng – Pembunuh ibu dan anak di Kupang NTT Randi Badjideh, dituntut hukuman mati.

Kelak jika Hakim PN Vonis mati Randi, maka dia akan dieksekusi mati oleh regu tembak.

“Jika terbukti bersalah, Randy bisa dihukum mati,” kata Kepala Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa, dikutip dari Victorynew.id.

Baca Juga: Populer: Polwan Cantik Disebut Istri Simpanan, TERBONGKAR, Sosok Rita Yuliana, Istri Sambo Alami....

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini 20 Juli 2022 Dari Tahanan

Sidang Pembacaan Tuntutan Randi dilakukan secara terbuka oleh PT Kupang, 18 Juli 2022 lalu.

Lantas bagaimana  tata cara pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia?, berikut dikutip dari Situs heylawedu.id.

Menurut Satochid Kartanegara, pidana merupakan sesuatu yang bersifat siksaan atau penderitaan, yang oleh undang-undang hukum pidana diberikan kepada seseorang yang melanggar sesuatu norma yang ditentukan oleh undang- undang hukum pidana, dan siksaan atau penderitaan itu dengan keputusan hakim dijatuhkan terhadap diri orang yang dipersalahkan itu.

Dalam rangka memberikan hukuman tersebut Pasal 10 KUHP mengatur terkait 5 jenis pidana pokok yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana antara lain: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.

Pidana mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok yang terberat. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.

Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X