iNSulteng – Berapa tuntutan maksimal untuk Randi Badjideh pria yang didakwa membunuh ibu dan anak di Kota Kupang, NTT Agustus 2021 lalu?
Randi menghabisi nyawa ibu dan anak balita yang tak bersalah sama sekali hanya kemungkinan karena kesal.
Siapa Astri?, ya dia adalah Istri Randi yang kedua, sementara istri pertamanya adalah Irawaty Ua alias Ira Ua.
Baca Juga: Lawan 100 Wanita, Resep Stamina Kakek Sugiono Terkuak, Ternyata Ini
Baca Juga: Pembangunan Kebun Raya Sigi di Sidondo III, Pemkab Kembali Kumpulkan Warga
Baca Juga: Ngeri! Sebelum Tenggelam di Labuan Bajo, Adik Ayu Anjani Mimpi Melihat Pesawat Jatuh
Ira Ua kini juga telah jadi tersangka atas tewaskan Ibu dan anak di Kota Kupang, NTT yang menggemparkan jagat.
Randi sendiri akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 13 Juli 2022 bulan ini.
Hal ini setelah menjalani sidang selama dua bulan, nasib Randi Badjideh, tersangka pembunuhan Astri dan Lael akan ditentukan 13 Juli 2022 pekan depan.
Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael sudah dimulai sejak 11 Mei 2022 dengan tersangka Randi Badjideh.
Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.
Lantas setujukah kamu jika Randi dituntut hukuman mati, atau hukuman seumuh hidup karena telah membunuh Atsri-Lael?. Nantikan sidangnya tuntutan JPU 13 Juli 2022.***