Ira Ua Terancam Bebas, Polda Belum Lengkapi Berkasa Sudah 14 Hari, Ini Penyelasannya!

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 14:49 WIB
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT (Dok. Humas Polda NTT)
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT (Dok. Humas Polda NTT)

iNSulteng – Berkas Ira Ua yang dikembalikan oleh Jaksa ke Polda NTT belum juga dilengkapi oleh penyidik Polda.

Pasalnya, berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas tersangka Ira Ua tidak lengkap sehingga dikembalikan lagi.

Berkas tersebut saat ini sudah di Mapolda NTT dan sudah berlalu selama 14 hari, namun belum dilengkapi.

Baca Juga: Pemerintah akan Batasi Pembelian Minyak Goreng di Tingkat Konsumen Mulai 27 Juni 2022, Ini Tujuannya

Baca Juga: Ribuan Peserta Lomba Lari Ramaikan Sogili Tolerunsi Poso 2022, Bawa Pesan Toleransi dan Perdamaian

Apa kendala dan bukti kurang? Berikut rangkumannya

Sudah 14 hari namun penyidik Polda NTT belum melengkapi berkas perkara Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael.

"Sementara berkas perkara Ira Ua masih belum lengkap. Ya diupayakan bisa secepatnya," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, saat dikonfirmasi victorynews.id, Jumat (24/6/2022).

AKBP Ariasandy akan segera melimpahkan berkas perkara Ira Ua jika sudah legkap.

"Begitu lengkap akan segera dilimpahkan," katanya.

Sebelumnya, setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk (P-19), atas berkas perkara tersangka Ira Ua pada 10 Juni 2022, penyidik Polda NTT memiliki batas waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Polda NTT diberi kesempatan melengkapi berkas selama 14 hari.

"Yang jelas ada kekurangan dalam berkas perkara itu. Waktu yang diberikan ke Polda NTT sesuai UU itu 14 hari setelah diberikan P-19 atau petunjuk dari jaksa dan minggu depan batasannya dikebalikan oleh penyidik kepada jaksa peneliti," jelasnya.***

Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judul “Sudah 14 Hari, Penyidik Polda NTT Belum Lengkapi Berkas Perkara Ira Ua”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X