Pemerintah akan Batasi Pembelian Minyak Goreng di Tingkat Konsumen Mulai 27 Juni 2022, Ini Tujuannya

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 11:07 WIB
Dok Foto Instagram Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Dok Foto Instagram Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

iNSulteng - Beberapa waktu lalu diketahui harga minyak goreng melambung tinggi sehingga berdampak pada masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah disingkat UMKM.

Permasalahan minyak goreng tidak terlepas dari permasalahan yang di hadapi dunia sehingga memicu kenaikan berbagai harga komoditas di Indonesia.

Oleh karena itu Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng.

Baca Juga: Ribuan Peserta Lomba Lari Ramaikan Sogili Tolerunsi Poso 2022, Bawa Pesan Toleransi dan Perdamaian

Baca Juga: Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Oleh karena itu Pemerintah bersama lembaga terkait akan memantau jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen," katanya.

Dengan demikian tambah luhut nantinya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat disingkat MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga ke konsumen.

"Jadi, Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak minyak goreng curah," ungkapnya yang dikutip di akun Instagram resmi @luhut.panjaitan. Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Ini Saksi Kunci Pembunuhan Ibu dan Anak Inisialnya D, Siapa Dia?

Baca Juga: Kronologis Randi Badjideh Serahkan Diri ke Polda NTT

Selain itu upaya perubahan sistem yang dilakukan oleh Pemerintah ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kemudian Pemerintah akan memantau dan melakukan pengawasan di lapangan dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Penggunaan aplikasi peduli lindungi tersebut akan diterapkan setelah masa sosialisasi selesai, jadi semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah baru menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kasus Terbaru Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X