Kalau ini memang suatu keputusan dan keberaniannya dari saksi Y menantang saksi D di hadapan penyidik dan media.
Saksi D tidak tanda tangan BAP sebelumnya kuasa hukum dari saksi D yaitu Ahmad Taufan Justru malah curiga mendengar pernyataan dari saksi Y.
Ahmad Taufan curiga pihak saksi Y yang seolah-olah paham benar terkait BAP karena harusnya itu adalah bersifat rahasia.
Ada apa ini antara penyidik dan pengacara saksi Y sepertinya tahu banget dalamnya BAP, itu kan rahasia kata Ahmad Taufan yaitu kuasa hukum saksi D.
Menurut Ahmad Taufan statement-statement kuasa hukum saksi Y yaitu Pak Rohman Hidayat ini justru menimbulkan kecurigaan yaitu kecurigaan balik pernyataan.
"Ini malah menunjukkan bahwa yang menyatakan atau yang cuap-cuap itu yang harus diperiksa sama polisi," kata Ahmad Taufan.
"Terkait BAP yang berubah-ubah menurut Ahmad Taufan tidak hanya saksi D yang melakukan itu kita juga pernah kok jadi kuasa hukum Yoris, emangnya Yoris tidak berubah-ubah," tambahnya.***
Artikel ini sudah tayang di Priangantimur.com dengan judul “KASUS SUBANG BARU: Ternyata Saksi D Inilah Kunci dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak”