iNSulteng – Pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kepala SD Negri Oelbeba, Aleksander Nitti berbuntut panjang.
Pelaku terancam hukuman kurungan atau penjara selama lima tahun, akibat kasus yang dia lakukan.
Hal ini sebagaimana diucapkan oleh Kapolres Kupang AKBP FX irwan Arianto 9 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Cek Fakta: Irfan Hakim Meninggal Dunia, Sempat Beri Wasiat?
Baca Juga: Randy Badjideh dan Ira Ua Harus Dihukum Mati?, Ini Kata Hotman Paris!
Diketahui, Aparat Kepolisian Polres Kupang, NTT, mengamankan Kepala SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti sebagai buntut dari tindakan penganiayaan salah satu guru di sekolah tersebut.
Selain Kepala SD Negeri Oelbeba, Polisi juga mengamankan Iwan, salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan oknum guru SDN Oelbeba di Kecamatan Fatule'u, Kabupaten Kupang tersebut.
"Polres Kupang amankan Kepala Sekolah dan satu pelaku sedangkan pelaku lainnya akan menyusul," ucap Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat jumpa pers di Markas Besar Polres Kupang di Babau, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara ada tiga peristiwa dalam kasus itu, yakni di ruang guru, kemudian di lapangan dan juga di perpustakaan yang dikejar oleh Iwan warga di sekitar lokasi SD Negeri Oelbeba.
"Pelaku kami kenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"jelasnya
Menurut Dia, Polres Kupang juga akan melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
"Kepala Sekolah dan pelaku lainnya kita lakukan penahanan untuk pengamanan guna menjaga situasi dan kondisi agar aman,"ujarnya.
Kepala SD Negeri Oelbeba juga telah melakukan laporan di Polsek fatuleu namun untuk sementara ditarik dan ditangani oleh Polres Kupang.