TERBARU! Ira Ua Bebas?, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Randy Badjideh di Kupang, Berkas Kembali!

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 09:01 WIB
Dengan tangan diborgol Ira Ua datang bersaksi untuk Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (8/6/2022).  (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Dengan tangan diborgol Ira Ua datang bersaksi untuk Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (8/6/2022). (victorynews.id/Yapi Manuleus)

 

iNSulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, mengembalikan berkas milik  Ira Ura Tersangka dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polda NTT baru-baru ini.

Bekas tersebut dianggap belum lengkap untuk P21 atau ditindaklanjuti Kejaksaan di NTT.

Lantas apakah Ira Ua akan bebas?, berikut 5 Fakta mengejutkan terbaru kasus Ira Ua, dirangkum iNSulteng.com, 10 Juni 2022

Baca Juga: Cara Kurangi Petumbuhan Tumor, Jalan Cepat Hingga Bersepeda !

1 DIPERINGATI HAKIM

Dianggap mengada-ada, Hakim peringatkan Ira Ua. Ira Ua selain jadi tersangka dia juga jadi saksi.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin Sidang Kasus Pembunuhan Astri Lael, memperingatkan Ira Ua dalam memberikan kesaksian yang benar.

Ira Ua mendapat peringatan dari hakim saat jadi saksi Pembunuhan Astri Lael dengan terdakwa sang suami, Randy Badjideh.

2 DIJERAT PASAL INI

Ira Ua diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atas meninggalnya ibu dan anak pada akhir 2021 lalu.

Lanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

3 PENGEMBALIAN BEKAS IRA

Dikembalikannya berkas Ira Ua lantaran belum lengkap sehingga penyidik Polda diminta melengkapinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X