SAH! Muflih Musaad Ketum KAHMI, Rona Ramelia Irianti FORHATI

photo author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 05:49 WIB
Ketua Umum KAHMI Papua, Muflih Musaad (kiri) dan Ketua Umum FORHATI Papua, Rona Ramelia Irianti (kanan) (Dok. KAHMI Papua)
Ketua Umum KAHMI Papua, Muflih Musaad (kiri) dan Ketua Umum FORHATI Papua, Rona Ramelia Irianti (kanan) (Dok. KAHMI Papua)

iNSulteng - Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-V Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Provinsi Papua telah berakhir.

Demikian dengan Muswil Forum Alumni HMI Wati (Forhati) yang juga digelar bersamaan di tempat berbeda. 

Muswil Ke-V MW KAHMI Papua dimulai sejak 27 Mei dan berakhir pada 28 Mei 2022 digelar di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Papua.

Baca Juga: KAHMI dan HMI Dimata Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak: Terbukti dengan Banyak...

Baca Juga: Munas XI KAHMI 2022 di Kota Palu, Mohammad Tavip Ditetapkan sebagai Ketua Panitia

Adapun delegasi atau peserta yang hadir dalam Muswil tersebut, diantaranya Majelis Daerah (MD) kabupaten Merauke, Mimika, Mappi, Boven Digoel, Yapen, Jayawijaya, Biak dan Kota Jayapura.

Sedangkan 2 MD persiapan yang hadir yakni MD Kabupaten Jayapura dan Keerom. MD Asamat tidak berkesempatan hadir.

Musyawarah yang digelar 5 tahun sekali ini telah memutuskan Muflih Musaad sebagai formateur atau Ketua Umum MW KAHMI Papua periode 2022-2027.

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-POLRI Siap Amankan Unjuk Rasa, Kapolres Buol: Utamakan Tindakan Persuasif dan Humanis

Muflih Musaad terpilih secara aklamasi dan resmi menggantikan posisi Achmad Idrus yang kini telah demisioner sebagai Ketum MW KAHMI Papua.

Selain memilih formateur, Muswil juga menetapkan Sayid Fadhal Alhamid sebagai Sekretaris Umum dan Ahmad Nur sebagai Mide Formatuer.

Sementara untuk hasil Muswil ke-II FORHATI Papua telah memutuskan Rona Ramelia Irianti sebagai formateur atau Ketua Umum. 

Baca Juga: Warga Pantoloan di Palu Dengar Ledakan Keras Tadi Malam, Ternyata Ini Sumbernya!

Baca Juga: Segera Lunasi Utang! Orang Syahid Saja Tetap Dihisab Karena Utang, Apalagi yang Bukan Kata Gus Baha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X